Rabu, 10 Desember 2008

Pelayanan Konseling Di Sekolah

Perlu diperjelas kembali bahwa untuk memberikan pelayanan konseling di jalur pendidikan formal , Depdiknas telah merilis Permendiknas No. 22Tahun 2006. Agar pelayanan konseling tidak menjadi simpang siur maka seluruh GP di satuan pendidikan mana saja dapat berpedoman pada Model yang dibuat oleh Balitbang Puskur dan Model yang lebih spesifik dikeluarkan oleh PPPPTK Penjas dan BK.

Kita tunjukkan kepada siapa saja yang berupaya menganeksasi pelayanan konseling di jalur pendidikan formal bahwa ide-ide/konsep mereka tanpa dilindungi oleh payung hukum.

1 komentar: